Jejamo.com, Lampung Tengah – Sidang perdana pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh warga kelurahan Bandarjaya Timur dan Kampung Indra Putra Subing ditunda oleh Hakim Ketua Eva Susiana, berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang bersangkutan, sampai hari Senin, 25/04/2016.
Dalam sidang, Hakim Ketua menawarkan penundaan sidang karena pihak penggugat lalu tergugat dan turut tergugat, belum dapat menunjukan surat kuasa persidangan. Untuk itu, sidang akan di gelar pada Senin mendatang.”Jadwal yang kita ditetapkan, dapat dipatuhi oleh para pihak terkait,” ujar Eva Susiana.
Dalam sidang, Hakim Ketua juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyelesaiannya 30 hari, lalu upaya mediasi tetap diberikan. “Mediasinya sambil berjalannya perkara. Bisa menunjuk mediator, kalau butuh bantuan kami dapat menyiapkan mediator dari pengadilan,” jelasnya.
Hari ini, Kamis, 21/4/2016 di jadwalkan sidang perdana gugatan warga Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah terkait Jalan Tol Trans Sumatra di Pengadilan Negri Ginungsugih.
Sebanyak 72 warga kelurahan Bandarjaya Timur dan 15 orang Kampung Indrapura Subing yang melayangkan gugatan ke PN Gunung sugih. “Untuk warga Bandarjaya timur, hanya di wakili oleh kuasa hukumnya. Saya disini hanya menghadiri saja. Begitupun untuk Kampung Indra Putra Subing ” ujar lurah Bandarjaya Timur, Zainal saat ditemui di PN Gunung Sugih, 21/04/2016.
Sidang gugatan itu juga dihadiri oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Edison beserta jajaranya, dan kepala BPN Mujahidin.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com