Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Unit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung terpaksa melumpuhkan kaki tersangka Rahmat (22) warga Tanjungkarang Timur, ia merupakan anggota komplotan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka dilumpuhkan karena melawan saat petugas meringkusnya, pada Selasa lalu, 19/4/2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan perlawanan aktif, dan tersangka juga berusaha melarikan diri.
“Tersangka kami tangkap saat berkumpul bersama rekannya di Jalan Soekarno Hatta. Karena tersangka yang melawan, kami terpaksa menembak kakinya,” ujar Dery kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung. Minggu, 24/4/2016.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka yaitu cara berkeliling di wilayah Bandar Lampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di warnet atau teras rumah, pada malam hari. “Tesangka tidak sendiri menjalankan aksinya, dia memiliki komplotan berjumlah 5 orang,” urainya.
Selain itu, menurut Dery, tersangka mengambil sepada motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. “Dari hasil penyelidikan komplotan tersebut dalam 2 bulan sudah 6 kali melakukan aksinya di wilayah Telukbetung, Kedaton, dan Rajabasa,” urainya.
Dia menambahkan, Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Yamaha Vixion. Petugas juga masih memburu empat tersangka lainnya menjadi komplotan tersangka. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap komplotan tersangka. Sementara itu, tersangka Rahmat kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com