Jejamo.com, Bandar Lampung- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) akan mengkaji temuan Ombudsman terkait pungutan liar (Pungli) pengelolaan jembatan timbang yang tersebar di Provinsi Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Kemenkopolhukam agar hasil investigasi Pungli di empat lokasi jembatan timbang mendapat respon, bahkan tindakan tegas dari pemerintah pusat.
“Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, telah dilaporkan kepada Kemenkopulhukam selaku lembaga yang memiliki supervisi agar temuan tersebut ditindaklanjuti,” kata David, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2016).
Menurutnya pihak Kemenkopulkam sudah menerima laporan yang dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan tengah menindaklanjutinya.
“Kami mengapresiasi Kemenkopolhukam yang cepat merespon temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan melakukan supervisi yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk masalah jembatan timbang,” tambahnya.
Kata David, komunikasi dari Kemenkopolhukam telah menyampaikan kepada pihaknya untuk menindaklanjuti dan meningkatkan supervisi, baik menyangkut produk peraturan, kebijakan dan impelementasinya, reformasi birokrasi, kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menuding Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah jembatan timbang.
Pungli itu dengan cara menerapkan sanksi denda atas pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang di ruas jalan nasional. Bahkan, uang yang terkumpul dari pungli lebih dari Rp5 miliar dalam setahun. “Selama tahun 2015, telah diperoleh sekitar Rp6,6 miliar dari sanksi denda tersebut,” kata David Faranto.
Pungutan yang dilakukan Dishub Lampung berlangsung di jembatan timbang Penengahan, Lampung Selatan; Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji; dan Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan. “Hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan calo atau perantara yang tidak dikenal dan dapat dengan bebas mengurus atau memungut denda,” ujarnya.
Selain pungli, Dishub Lampung juga tidak melaksanakan kewajiban menyediakan lahan atau gudang/fasilitas penyimpanan barang. Hal itu sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Temuan lainnya, kepala Dinas Perhubungan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.01/AJ.108/DRJD/2012. Surat tertanggal 12 Januari 2012 itu mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih.
Tak hanya itu, kata David, kepala Dinas Perhubungan juga tidak menjalankan SE Menteri Perhubungan 3/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Aturan tersebut menyebutkan, penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada jalan yang dilakukan pemerintah, atau oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan kewenangan pemerintah pusat,” Tandasnya.
Tuduhan tersebut, dibantah oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. “Tidak ada pungli di jembatan timbang, kalau calo kemungkinan ada,” ungkap Kadishub Lampung Idrus Efendi singkat.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com