Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komisi III DPRD Lampung Tengah Tuding PT GGPC Tebarkan Limbah Beracun untuk Pengerasan Jalan

Pengerasan jalan lintas PT GGPC Lampung Tengah diduga menggunakan limbah beracun | Raeza/jejamo.com
Pengerasan jalan lintas PT GGPC Lampung Tengah diduga menggunakan limbah beracun | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi III DPRD Lampung Tengah geram dengan tindakan PT GGPC yang melakukan uji coba pengerasan jalan lintas perkebunan dengan  penebaran limbah yang diduga beracun.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah H Roni Ahwandi, mengatakan, walau hanya sedang uji coba, namun apa yang dilakukan PT GGPC merupakan kesalahan karena mereka menebarkan limbah yang disinyalir mengandung bahan bakar beracun dan berbahaya (B3).

“Walau itu di lokasi mereka, mau semeter pun, kalau masih dalam tahap uji coba tetap tidak diperkenankan di tempat terbuka. Kemarin waktu hearing dengan kami mereka bilang uji coba nya sepanjang 50 meter tapi kenyataannya dari hasil sidak kami hampir 300 meter. Ini sudah tidak benar meski maksud mereka baik,” ujar Roni sapaan akrabnya, kepada jejamo.com, 26/04/2016.

Dia menambahkan, dalam sidak tersebut,  Komisi III mengambil sampel bongkahan limbah batu bara untuk di lakukan pengujian di laboratorium, guna mengetahui kandungan serta dampak yang disebabkan oleh penebaran limbah batu bara di jalanan umum.

Kami akan lakukan pengecekan, harus menggunakan alat yang cangggih untuk mengetahui dampak dari bahan itu jika di gunakan di jalan,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar Ini menambahakan, berdasarkan keterangan dari  pihak PT GGPC,  bahan yang diterbar tersebut bukanlah ampas batu bara, melainkan pasir silika sisa pembakaran dari batu bara yang sudah tak beracun dan digunakan untuk membatu memperbaiki jalan.“Kalau itu pernyataan mereka, kita akan uji coba sampel yang kami bawa ini,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini