Jejamo.com, Bandar Lampung- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus WD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka merupakan ayah tiri korban yang baru berusia 15 tahun. WD ditangkap di kediamannya di Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung sekitar pukul 13.00, Selasa 26/4/2016 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah unit PPA Polresta menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami menerima laporan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya,” ujarnya kepada Jejamo.com, Rabu 27/4/2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan itu sebanyak dua kali di tahun 2016. Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban mengalami trauma. Perbuatan itu dilakukan kepada anak tirinya dari istri ke-2 nya.
“Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk ke kamar korban hingga anak tirinya itu dirudapaksa. Kejadian itu dilakukan ketika istrinya tidur di kamar, sedangkan tersangka tidur di depan TV. Saat semuanya tidur, tersangka melakukannya dan korban diancam untuk tidak berteriak,” kata Dery.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com