Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kuasa Hukum Tauhidi Siap Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

Tauhidi
Tauhidi, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang juga pernah menjabat Pj Bupati Lampung Timur saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuju Rutan Way Hui, Rabu malam, 27/4/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung- Terkait penetapan tersangka kasus korupsi mantan Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi, kuasa hukum Ahmad Handoko menjelaskan perkara ini merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tim penuntut.

“Proses penahanan diatur setiap tahapan jaksa dan penuntut hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap Tauhidi,” ujarnya kepada jejamo.com, di Kejari, Rabu malam 27/4/2016.

Menurutnya, Tauhidi siap menjalani proses hukum yang berlaku. “Klien kami bilang logowo untuk menjalani proses hukum ini dan kami sendiri konsentrasi dalam proses peradilan nanti. Kami juga siap membuktikan kalau Tauhidi tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi ini, karena Tauhidi merasa tidak menikmati dana kasus tersebut,” urainya.

Sejauh ini, kata dia, jeratan hukum kliennya mencakup dua pasal, yakni pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi. “Cuma dikenakan 2 pasal, sedangkan pasal pencucian uang tidak ada, malam ini klien kami ditahan di Rutan Way Hui,” kata dia.

Handoko berharap agar penuntut umum cepat melimpahkan perkara ini ke persidangan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar pihaknya bisa mengikuti proses persidangan secara terbuka.

“Nanti kami akan membuktikan bahwa Tauhidi tidak menerima dana dan tidak ada tuduhan Kelien kami yang mengatur proyek dan itu bisa ditanyakan kepada saksi-saksi didalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Menurutnya kasus ini memungkinkan ada tersangka lain yang akan dijerat. “Kalau kami lihat berkasnya perkara ada tersangka lain yang terlibat, tinggal penyidiknya saja mau tidak menindaklanjuti atau tidak,” kata dia.

Selain tersangka Tauhidi, tersangka Hendrawan (rekanan) juga dilimpahkan dan dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Lampung Selatan.

Diberitakan sebelumnya, sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam, mantan Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000.

Usai ditetapkan tersangka, Tauhidi digelandang ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditahan.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Way Hui, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Widiantor usai melakukan pemeriksaan.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini