Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan melaporkan pungutan liar yang diasumsikan sebagai sumbangan atau infak pembangunan masjid kampus IAIN Raden Intan Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perkara pungli pembangunan masjid di kampus IAIN Raden Intan itu.
“Kemarin kami masih mempelajari. Ternyata dari 2013 pungli yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid sudah berlangsung. Mahasiswa dimintai Rp 500 ribu. Itu sumbangan atau bukan,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat 29/4/2016.
Menurutnya, semestinya sumbangan itu bentuknya seikhlasnya dan mahasiswa tidak perlu diwajibkan untuk memberikan sumbangan.
“Persoalannya, sumbangan sudah ditentukan kampus dan siswa diwajibkan membayar,” urainya.
Alian menjelaskan, dari tahun 2013 hingga 2016, kalau benar Rp500 ribu per mahasiswa baru dan Rp500 ribu calon wisudawan, sudah berapa miliar kampus mengumpulkan dana.
“Belum lagi ditambah bantuan sumbangan dari luar kampus. Berapa yang sudah didapat pihak kampus,” tuturnya.
Dia menambahkan, LBH Bandar Lampung akan membongkar persoalan pungutan liar tersebut dan menelusuri ke mana larinya anggaran itu.
“Kalau asumsi kami, seharusnya pembangunan masjid sudah harus selesai. Tapi ini persoalannya kenapa belum selesai-selesai. Jika terbukti pungli, tidak dibenarkan secara undang-undang. Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, kejaksaan, dan Ombudsman,” kata dia.
Pungli soal infak masjid sendiri makin mengemuka saat demo mahasiswa beberapa hari lalu. Imbas demo, beberapa mahasiswa ditahan kepolisian. Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya Islam (UKM SBI) juga disegel.
Penelusuran jejamo.com, beberapa alumnus memang mengakui dimintai Rp500 ribu untuk infak masjid saat mengurus kelulusan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com