Jejamo.com, Lampung Tengah – Putusan sela sidang gugatan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dari masyarakat lampung tengah kepada tergugat Tim Appraisal dan turut tergugat Pemerintah Provinsi Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, menyatakan bahwa eksepsi tergugat dan turut tergugat, bahwa kasus tersebut tidak bisa disidangkan di PN Gunungsugih, ditolak.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum warga Lampung Tengah yang melakukan gugatan Wahrul Fauzi Silalahi. Menurutnya, dengan ditolaknya eksepsi dari tergugat dan turut tergugat, kasus ini masuk dalam pokok perkara.
“Senin mendatang, kita akan periksa bukti surat dan pembuktian pemeriksaan di lapangan. Karena jelas dalam Undang-Undang apa yang dilakukan oleh panitia pembebasan lahan dan Pemprov Lampung itu terjadi perbuatan melawan hukum tidak termasuk dalam pengadilan tata usaha negara PTUN,” terang Wahrul kepada jejamo.com, Jumat, 29/04/2016.
Ia menambahkan, dari pihak kuasa hukum yang mewakili masyarakat sangat mengapresiasi majelis hakim PN Gunungsugih. Karena ini merupakan langkah maju bagi rakyat.“Ini merupakan langkah maju perjuangan rakyat yang menjadi korban proses pembangunan jalan tol,” tegasnya.
Sementara Legisalator yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono, yang sejak awal memperjuangkan hak masyarakat terkait JTTS ini, mengatakan, putusan sela tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
“Putusan sela itu sesuai harapan kami. Hakim merupakan wakil tuhan yang ada di dunia ini betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan dari masyarakat,” ujar Sumarsono.
Ia mengatakan, eksepsi tergugat dan turut tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili dan memeriksa kasus ini lantaran yang berhak merupakan PTUN, itu salah besar.
“Kuasa hukum dan pelaksana mereka tidak faham dengan persoalan ini. Masyarakat mendukung pembangunan JTTS, tapi menolak harga jual tanah yang jauh dari harga pasaran,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com