Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

14 Remaja Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Terancam 30 Tahun Penjara

Pemerkosa Yuyun
Kapolres Rejang Lebong bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP di PUT. Tampak 12 tersangka menggunakan sebo. | Bengkulu Ekspres

Jejamo.com – Sebanyak 14 remaja tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terancam hukuman 30 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa,” kata Kapolres di Rejang Lebong, Senin, 2/5/2016.

Dari 14 pelaku, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup. Dua di antaranya adalah kakak kelas Yuyun berinisial FE dan SP. Sepuluh tersangka lainnya adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir merupakan tersangka yang berusia 17 tahun.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial BE dan CH sudah diamankan tetapi belum pemberkasan. “Yang dua lagi sengaja dilakukan pemberkasan terpisah karena kita kekurangan penyidik,” ujar Dirmanto.

Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra, sesuai dengan pengakuan para tersangka, awalnya DE, FE, AL dan SU berpesta minuman keras jenis tuak yang dibeli di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke pinggir jalan dan bertemu 10 tersangka lain.

Saat itulah melintas korban Yuyun yang baru pulang dan masih mengenakan seragam SMP. Mereka memerkosa dan membunuh Yuyun serta membuang jasadnya ke jurang sedalam 5 meter.

“Secara bersama-sama mereka menyekap, memperkosa secara bergiliran, memukuli, mengikat dan membuang tubuh korban ke dalam jurang,” ucap Eka.

Menurut Eka, lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.

Kini, para ABG itu menunggu pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. “Kami tinggal merampungkan pemberkasan secara administrasi saja, tidak ada kendala. Semua sudah terpenuhi, dalam minggu ini juga kami limpahkan,” kata Eka.(*)

Liputan6.com

Populer Minggu Ini