Jejamo.com, Metro – Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Betha Rahmasari menilai, pertukaran informasi melalui media sosial (medsos) digandrungi anak di bawah umur. Tanpa melihat tempat dan suasana, medsos seolah telah menjadi bagian hidup seseorang dan menyita waktu.
“Seseorang yang kecanduan medsos, bahkan bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam lamanya. Lebih mencengangkan jika hal itu dilakukan hanya untuk update status, memberi komentar atau sekadar memberi like,” kata Betha di ruang kerjanya kepada jejamo.com, Rabu, 4/5/2016.
Ia mengatakan, kegemaran ini harus mendapat pengawasan ekstra karena aksesnya yang tiada batas. Utamanya penggunaan pada anak di bawah umur, orangtua atau keluarga wajib memberikan batasannya.
Apabila anak tersebut diberikan kebebasan untuk dapat mengakses hal-hal yang ingin diketahuinya melalui medsos, kata Betha, keluarga atau orang tua harus tegas memberikan batasan. Baik jeda waktu untuk beristirahat, beribadah atau belajar. Sebab, jeda ini bisa dipergunakan orangtua untuk melakukan pengecekan terhadap hal-hal apa yang diakses anak.
“Tumbuh kembang anak memang didapat dari keluarga dan sekolah. Namun pergaulan dan pengalaman yang didapat si anak di luar juga akan memengaruhinya. Utamanya adalah perilaku, kebiasaan hingga pola pikirnya,” tutup Betha.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com