Jejamo.com – Pengadilan Amerika menghukum seorang mantan pendeta atas tuduhan mencuri uang sebuah gereja bersejarah Savannah. Dalam sepuluh tahun, sang pendeta itu berhasil mencuri US$ 250 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar. Uang tersebut berasal dari persepuluhan dan sedekah jemaat gereja yang dikumpulkan.
Menurut dakwaan pengadilan federal, dana sebesar itu ditransfer ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbelanja. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh dewan juri Pengadilan Negeri Amerika Serikat, Selasa, 3/4/2016, disebutkan bahwa bekas pendeta Corey Megill Brown melakukan penipuan terhadap jemaat dengan cara menelepon sebanyak 85 kali dan melalui surat elektronik 12 kali.
“Brown mengalihkan dana jemaatnya di Gereja Baptis Afrika Kedua ke rekeningnya, kemudian menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara Maret 2005 dan Februari 2014,” ujar dakwaan dewan juri di pengadilan.
Dewan Juri kemudian menyatakan Brown telah menggelapkan, mencuri, dan melawan hukum dengan cara memindahkan seluruh dana persepuluhan dan persembahan jemaat yang sedianya untuk Gereja Baptis Afrika Kedua demi kepentingan pribadi. “Brown dijadwalkan akan berhadapan kembali dengan majelis hakim pada 18 Mei 2016,” tulis Daily News, Kamis, 5/5/2016.
Brown menjadi pelayan sebagai pendeta senior selama sekitar 15 tahun di Gereja Baptis Afrika Kedua yang didirikan pada 1807 oleh para jemaat yang sebagian besar berkulit hitam. Dia juga pernah menjadi pendeta di kepolisian Sannnah-Chatham pada 2010-2014, bersamaan ketika dia mencuri uang gereja jemaatnya.
“Bergabungnya Brown dengan departemen kepolisian segera berakhir ketika dia berada dalam penyelidikan aparat hukum pada Desember 2014,” kata Michelle Gavin, juru bicara kepolisian setempat.(*)
Tempo.co