Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga yang Ingin Menutup Jalan Guna Keperluan Hajatan Harus Punya Izin Polantas

Penutupan jalan
Penutupan jalan untuk keperluan pesta pernikahan. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kompol Edy Saputra meminta bagi warga yang ingin menutup jalan guna kepentingan pesta pernikahan diharuskan mengajukan permohonan izin ke kepolisian setempat.

“Mereka harusnya membuat surat permohonan terlebih dahulu, dan jalan umum yang ditutup itu harus ada akses jalan lain untuk mengalihkan pengendara. Kalau itu ada, kami tidak keberatan,” ujarnya kepada jejamo.com, Minggu 8/5/2016.

Selain izin kepada pihak kepolisian menurut Edy, warga juga harus meminta izin kepada Dinas Perhubungan (Dishub).” Sebenarnya kami juga tidak mengizinkan mereka menutup jalan umum tersebut. Namun, jika sudah izin dengan Dishub kami mengizinkannya,” urainya.

Namun, warga dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Babinkamtibmas setempat. Kemudian, Babinkamtibmas nanti yang akan mengarahkan ke perizinannya.

Ia menjelaskan, tugas kepolisian hanya memberikan izin keramaian dan keamanan saja kepada warga yang menggelar hajatan, bukan izin menutup jalan. “Kami memberikan izin acara pesta pernikahan yang menggunakan musik harus selesai sampai pukul 18.00 wib. Jika, melawati jam sudah ditentukan maka acara tersebut akan kami bubarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang baru terkait perizinan warga yang menggelar hajatan dan menutup jalan, harus menghubungi pihak kepolisian lalu lintas.

“Warga harus menghubungi polisi lalu lintas, karena yang bisa menertibkan dan yang mempunyai kewenangan hanya pihak kepolisian setempat. Itu sesuai dengan undang-undang yang baru,” katanya kepada jejamo.com.(*)

 

Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini