Jejamo.com Metro – Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Metro Yeri Ehwan menegaskan, teguran sudah diberikan kepada pemilik mi ayam berbahan olahan daging nonhalal. Namun, ketiganya membandel sehingga dilakukan inspeksi mendadak.
Sidak dilakukan karena ketiga pemilik usaha mi ayam tidak memasang label penggunaan olahan berbahan daging nonhalal yang pernah disepakati.
“Pada sidak sebelumnya sudah terjadi kesepakatan, nyatanya kesepakatan tidak berjalan,” kata Yeri kepada jejamo.com, Selasa, 10/5/2016.
Sekda Kota Metro Ishak hari ini melaksanakan rapat dengan Tim Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) yang terdiri dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Polres, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Pasar, Dinas Kesehatan, Petugas LAB dan MUI Kota Metro.
Rapat menindaklanjuti temuan mi yang mengandung unsur daging nonhalal di kedai Mie Awang, Mie Tetap Segar, dan Mie Agong.
Ishak menegaskan, ketiga pemilik kedai wajib menaati aturan sebagai implementasi pemenuhan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jika masih melanggar sampai tiga kali, pemerintah memberikan waktu tujuh hari. Jika lebih dari waktu yang ditentukan masih melanggar, akan kami segel dan jerat dengan peraturan terkait,” pungkas Ishak.
Sebelumnya diberitakan, tiga kedai mi ayam di Kota Metro ternyata menggunakan olahan daging nonhalal dan tidak memasang label soal itu.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com