Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Anggota DPRD Kota Metro Minta Pemilik Mi Pangsit Pakai Label Nonhalal

Anggota DPRD Kota Metro Nasrianto (berbatik) berbincang dengan pengelola rumah makan Tetap Segar yang teridentifikasi menggunakan bahan olahan yang haram bagi umat muslim pada menu mi rebusnya, Senin, 9/5/2016 | Jejamo.com
Anggota DPRD Kota Metro Nasrianto (berbatik) berbincang dengan pengelola rumah makan Tetap Segar yang teridentifikasi menggunakan bahan olahan yang haram bagi umat muslim pada menu mi rebusnya, Senin, 9/5/2016 | Jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Anggota Komisi II DPRD Metro Alizar meminta pemilik kedai Mie Awang, Mie Tetap Segar, dan Mie Agong memasang label nonhalal.

Menurutnya, pemberian label adalah implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Masalahnya bukan sekadar menjual mi unsur daging nonhalal, tetapi sikap transparan atau keterbukaan kepada publik terhadap menu mi tersebut,” jelas Alizar di ruang kerjanya, Selasa, 10/5/2016.

Kata dia, urusan membeli mi hak konsumen. Pemilik kedai hanya diwajibkan transparan mengenai menu-menu yang dijual sehingga konsumen mudah dalam mencari menu.

Untuk yang muslim, kata Alizar, daging yang dibikin pemilik kedai adalah haram. Namun, berbeda dengan keyakinan nonmuslim.

“Intinya transparan. Berikan label pada menu yang memang menggunakan bahan olahan daging nonhalal. Semua konsumen ingin aman. Sikap transparan memandu konsumen dalam menentukan menu,” pungkasnya.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini