Jejamo.com Bandar Lampung – Pelaku usaha kuliner atau pembuat makanan yang terbukti melanggar hukum syariat Islam akan mendapatkan pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.
Demikian diungkapkan Kasi Produk Halal Kanto wilayah Agama Kementrian Agama Provinsi Lampung Chotibul Umam, menanggapi temuan tiga rumah makan di Metro yang terbukti mengandung daging nonhalal.
Menurutnya, pembinaan dilakukan dengan merangkul para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di kabupaten/kota di Lampung, serta badan pengawasan obat dan makanan (B.POM).
“Kalau memang ada makanan yang mengandung unsur babi, akan kita lakukan pembinaan. Terkait hal ini, kita bekerja sama dengan Badan POM,” kata Chotibul, Selasa, 10/5/2016.
Dia menyarankan, jika masyarakat menemukan makanan yang terindikasi mengandung unsur babi, segera melapor ke Badan POM.
Sementara tindakan punishment atau sanksi kepada pelaku, Chotibul menuturkan bisa saja dilakukan oleh Kanwil Kemenag setelah turun Keppres No. 78 tahun 2015 tentang pembentukan badan pelaksana jaminan produk halal (BPJPH).
Pembentukan BPJPH pihaknya melibatkan 7 kementerian: perindustrian, perdagangan, keuangan, sertifikasi nasional, pertanian, dan kanwil agama sebagai pembentukanya.(*)
Laporan Sugiono Wartawan Jejamo.com