Jejamo.com, Lampung Utara – Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya dihadiri 15 legislator, Rabu, 11/5/2016.
Pukul 11.00 WIB, sidang tidak dilanjutkan karena jumlah anggota dean tidak memenuhi kuorum.
Penundaan dilakukan berdasarkan Tata Tertib Dewan di mana setelah mengalami dua kali penundaan dan tidak kourum, rapat paripurna dilanjutkan setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Karena kourum rapat tidak terpenuhi, berdasarkan tata tertib, sudah dua kali diskor. Rapat akan dilanjutkan setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Utara,” ujar Ketua DPRD setempat Rahmad Hartono saat memimpin rapat pandangan fraksi LKPj.
Saat ditanya mengapa alasan anggota dewan tidak hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD mengatakan, bergantung kesibukan.
“Mereka sudah kami undang. Kalau ketidakhadiran itu, tergantung kesibukan masing masing. Setelah Banmus, akan kami lanjutkan,” ujarnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com