Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengantisipasi peredaran olahan daging babi tanpa keterangan jelang bulan Ramadhan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung Fernia, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat untuk sidak.
“anggota dari tim ini, seperti badan ketahanan pangan, kepolisian, dinas pertanian, peternakan, perikanan, kelautan dan bakorlu,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com melalui sambungan telepon, Rabu, 11/5/2016.
Ia mengatakan, pada beberapa minggu lalu pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada para pedagang agar daging yang diharamkan dan non haram bagi umat muslim dipisahkan.
“Kalau daging babi, kodok ataupun segala macamnya dipisahkan dengan non haram dan harus ada labelnya. Selama sidak ke pasar saja juga belum pernah menemukan pedagang yang menjual daging sapi dicampur daging babi ataupun yang tidak berlabel,” ucapnya
Dia menambahkan, Selama ini rumah makan di Lampung kebanyakan halal untuk dikonsumsi, karena mayoritas penjualnya Muslim. Namun masyarakat juga harus mewaspadai beberapa pedagang iseng yang memakai olahan daging babi.
“Apabila ada rumah makan yang tidak memberi keterangan memakai olahan daging babi, maka akan terkena sanksi tentang UU perlindungan konsumen,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com