Jejamo.com, Lampung Tengah – Polsek Seputihmataram menangkap 8 pelaku pencabulan anak di bawah umur. Para pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan pelecehan seksual yang terjadi kepada anaknya kepada Polsek Seputihmataram.
Sebelum beraksi, para laki-laki hidung belang itu mencekoki dua korban dengan tuak.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, didampingi Kapolsek Seputihmatram AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11/5/2016, di Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputihmataram.
“Korban merupakan siswi SD berusia 13 tahun dan siswi SMP berusia 14 tahun. Kronologis ketika korban diajak tersangka Santoso (23) ke sebuah gubuk di daerah persawahan Kampung Qurnia Mataram. Sebelum dirudakpaksa, korban diberi tuak,” ujar Kapolres, Kamis 12/5/2016.
Ia menambahkan, di gubuk tersebut terdapat delapan laki-laki: Santoso, Hendri, Adi, Supriyadi, Slamet, Tino, Ahmad, dan Mala.
“Kedua korban kemudian dibawa ke irigasi Kampung Kurniamataran yang merupakan TKP kedua. Santoso menyetubuhi korban berumur 13 tahun dan 14 tahun. Setelah itu, tersangka Hendri juga melakukan hal yang sama,” terang AKBP Dono Sembodo.
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka Adi dan Supri melakukan pelecehan gadis berumur 14 tahun. Tersangka Slamet melakukan pelecehan terhadap gadis berusia 13 tahun. Sedangkan dari ke-8 orang tersangka itu, tiga di antaranya masih dalam pendalaman.
“Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka Santoso mengaku pada saat beraksi, dalam pengaruh alkohol.
“Saya waktu itu sedang mabuk,” ujarnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com