Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Wilayah Lampung membantah pungutan atau denda yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Lampung sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto. Menurutnya, pihaknya mempunyai data tentang praktek Dishub dalam menerapkan dan pengendalian kelebihan muatan pada jembatan timbang.
“Proses seharusnya angkutan ditimbang terlebihi dahulu guna mengetahui kelebihan muatan atau tidaknya. Namun, pelaksanaannya, kendaraan yang melebihi muatan tersebut hanya lewat saja, tidak ditimbang namun dikenai denda,” kata Davit saat diwawancarai media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Kamis,13/5/2016.
David menambahkan, perda yang diberlakukan oleh Dishub telah menyalahi hierarki udang-undang atau peraturan di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kendaraan yang melebihi muatan bukan dikenai denda tapi ditilang.
“Seharusnya yang dipakai UU LLAJ 2009, jadi bukan dikenai denda, tetapi seharusnya ditilang dan pihak Dishub yang mengoperasikan jembatan timbang berkoordinasi dengan pihak aparat dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.
Ia menyarankan agar pihak terkait dapat mengecek langsung jembatan timbang di lokasi, yang kabarnya telah berhenti beroperasi.
“Coba cek itu jembatan timbang di Lamsel sama Mesuji yang kabarnya berhenti beroperasi, itu kenapa berhenti dan apa penyebabnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com