Jejamo.com, Bandar Lampung– YL (16), warga Bandar Lampung, melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kekasihnya, terhadap dirinya kepada Kapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Ike Edwin, saat membuka kantor di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Kamis 12/5/2016.
YL datang bersama keluarga dan Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Pengacara YL dari LBH Bandar Lampung Eka Yanti mengatakan, YL yang masih di bawah umur menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kekasihnya bernama Mn (22), warga Telukbetung Bandar Lampung.
“Keterangan dari korban kejadian tersebut sudah beberapa bulan yang lalu di taman rindu malam, sekarang korban hamil 7 bulan,” ujarnya kepada jejamo.com di lapangan Saburai. Kamis 12/5/2016.
Menurutnya, korban melaporkan kasus ini kepada Kapolda Lampung karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab, ia berharap pelaku segera dapat Ditangkap.
“Walaupun suka sama suka namanya korban masih anak-anak. Sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak-anak, pelaku harus mendapat hukuman pidana, karena korban masih di bawah umur,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com