Jejamo.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kotabumi,Lampung Utara, menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu tahun 2009.
Dicky Kasi Intel Kejari Kotabumi mengatakan, kelima tersangka tersebut yakni, SR, OR, M, TBR, dan IH. Mereka merupakan panitia pengadaan Alkes RS Ryacudu Kotabumi.
“Dalam perkara ini kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam hal ini para tersangka diduga mengabaikan surat izin edar perusahaan pemenang lelang pada pengadaan 16 item alkes RSUD Ryacudu Kotabumi ” ucapnya kepada jejamo.com, Kamis, 12/5/2016.
Dicky menambahkan dalam perkara ini telah ditemukan kerugian negara berdasarkan audit BPK Provinsi Lampung sebesar Rp1,69 miliar. Lima orang tersebut selaku panitia pengadaan memenangkan perusahaan yang tidak layak.
“Mereka semua kami periksa dari jam 11.00 sampai jam 13.00 WIB dengan status tersangka, setelah itu mereka kami tahan di Rutan Kotabumi sampai proses persidangan digelar. Baru nanti kami titipkan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com