Jejamo.com, Lampung Utara – Sekretaris Daerah Lampung Utara (Sekda Lampura) Samsir mengatakan, pihaknya belum bersikap soal penetapan lima tersangka dugaan korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu tahun 2009.
Menurut Samsir, Pemkab akan mengikuti kasus ini terlebih dahulu karena merupakan kasus lama.
“Kami melihat dulu proses hukumnya, baru menentukan apakah mengambil pembelaan hukum atau tidak. Kami masih mempelajari,” kata dia saat dimintai keterangan di depan ruang kerjanya, Jumat, 13/5/2016.
Saat ditanyakan apakah ada pendekatan secara emosional terhadap lima tersangka, Samsir memaparkan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut kemarin sore. Pimpinan, kata dia, memerintahkan untuk mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
“Kami akan mempelajari motifnya apa meskipun di pemberitaan sudah dijelaskan. Tapi hal-hal yang penting kami pelajari dahulu. Kami belum berani mengambil langkah karena proses hukumnya masih berjalan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu tahun 2009.
Baca: Kejaksaan Negeri Kotabumi Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ryacudu.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com