Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sengketa Tanah Bekas Kuburan Cina, Warga Sinar Gading Kelurahan Talang Minta Bantuan LBH Bandar Lampung

M. Mahfud Efendi (baju merah) dan Lurah Sinar Gading Rt 08, Lk 2 kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan (TBS), saat diwawancarai media di kantor LBH Bandar Lampung, Senin 16/5/2016 | Tama/jejamo.com
M. Mahfud Efendi (baju merah) dan Lurah Sinar Gading Rt 08, Lk 2 kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan (TBS), saat diwawancarai media di kantor LBH Bandar Lampung, Senin 16/5/2016 | Tama/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga Sinar Gading Rt 08, Lk 2, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, mendatangi kantor LBH Bandar Lampung, mengadukan permasalahannya tentang dugaan perampasan tanah seluas 6.200 meter persegi yang kini dijadikan perumahan warga.

“Kami ke kantor LBH Bandar Lampung meminta bantuan hukum atas adanya pelaporan dari Abdul Rozak Deni Ibrahim Nawawi, cucu dari Hi Nawawi pemilik tanah pertama di kelurahan Talang ini,” kata mantan Lurah Sinar Gading M Mahfud Efendi saat diwawancarai media di kantor LBH Bandar Lampung, Senin 16/5/2016.

Menurutnya, pemilik tanah pertama Hi Nawawi, telah menjual tanah di Sinar Gading Rt 08, Lk 2 kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan (TBS) ke yayasan maupun perorangan warga Tionghoa pada 1950. Setelah itu, tanah tersebut dipakai untuk pemakaman masyarakat Tionghoa.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1979, pemakaman tersebut dibongkar berdasarkan instruksi Gubernur Lampung agar dipindahkan ke Negeri Sakti. Kemudian, atas inisiatif lurah, tanah bekas makam tersebut dijual untuk warga yang tidak mempunyai rumah. Warga dapat membeli lahan bekas kuburan masyarakat Tionghoa di kelurahan Talang, dengan ukuran tak lebih dari 8×12 meter.

Selanjutnya, memasuki tahun 1981, pihaknya mengajukan permohonan prona (pembuatan sertifikat tanah) untuk warga Kelurahan Talang yang mendiami tanah tersebut ke walikota Bandar Lampung Zulkaenaen.

“Sebagian besar warga  di sana mempunyai sertifikat dengan dikenai biaya ganti rugi sebesar Rp. 12.500 per kapling, baik untuk harga tanah dan pembuatan sertifikatnya. Namun, masih ada 59 rumah warga yang belum diproses untuk pembuatan sertifikatnya,” ucapnya.

Mahfud menuturkan, seiring berjalan waktu, tahun 1996, cucu Hi Nawawi yang bernama Abdul Rozak Deni Ibrahim, mengklaim bahwa tanah dengan luas 6200 meter persegi tersebut, adalah warisan dari kakeknya. Akan tetapi, Abdul Rozak, tidak mempunyai surat kepemilikan atas tanah tersebut.

“Waktu itu, Hi Abdul Rozak Deni Ibrahim Nawawi dan warga melakukan perundingan pada 2010 lalu. Tetapi perundingan tersebut tidak mempunyai titik terang, akhirnya dia bilang tunggu saja di akhirat,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Sinar Gading Maryanto, mengatakan, karena tidak ada titik terang, sekitar 2 minggu kemarin, Abdul Rozak Deni Ibrahim akhirnya melaporkan 59 warga kelurahan Talang ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 6.200 meter.

“Sudah ada  7 warga diperiksa oleh Polresta Bandar Lampung sebagai saksi, dan masih ada 3 warga lagi yang belum diperiksa,” katanya.

Ia berharap, Pemerintah Provinsi Lampung maupun kota Bandar Lampung bisa mengambil alih permasalahan ini agar segera bisa diselesaikan secara damai.” Saya berharap agar pemasalahan ini dapat segera selesai agar warga setempat bisa tidur dengan nyenyak,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini