Jejamo.com, Bandar Lampung – Terkait penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden di Rutan Way Huwi, Senin 16/5/2016, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN berharap Kejati tak buru-buru dalam melakukan penahanan, karena menurutnya permasalahan ini hanya dibuat-buat saja.
” Ya, jangan ditahan dong, ini kan masih dalam asas praduga tidak bersalah, mudah-mudahan tidak,” kata Herman saat diwawancarai usai meresmikan Masjid Baitul Mukmin, Senin, 16/5/2016.
Menurutnya, pihaknya juga akan mengawal proses hukum yang menimpa Cik Raden itu. “Dia kan aparat, kita menegakkan hukum, masa macam-macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Salah satu terapist City Spa, Puji Lestari melaporkan tiga anggota Pol PP kota Bandar Lampung, Gusti, Asrind dan Budi Ari Himawan pada 29 September 2015 lalu tentang perbuatan cabul atas perintah dari Cik Raden. Peristiwa ini juga yang mendasari penutupan City Spa oleh Pemkot Bandar Lampung karena dianggap sebagai tempat prostitusi. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com