Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung meringkus Raju (40), warga Rajabasa, dan Ganda (50), warga Kaliawi. Mereka adalah tersangka tindak pidana pencurian mobil dengan modus berpura-pura bertamu ke rumah korban yang dikenal tersangka, Senin 16/5/2016.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menangkap Basuki (38), warga Panjang sebagai penadah. Petugas menyita satu unit mobil Honda Accord warna silver yang disembunyikan tersangka di Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus Raju dan Ganda mencari target dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, seorang tersangka mengambil anak kunci mobil.
“Tersangka Ganda yang terus mengajak korban berbincang-bincang hingga korban tidak menyadari kunci mobilnya diambil tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung. Selasa 17/5/2016.
Selanjutnya, tersangka mencuri mobil milik korban yang terparkir jauh dari rumahnya atau rumah korban yang berada di dalam gang.
“Setelah tersangka mendapatkan mobil tersebut, dijual kepada Basuki yang menjadi penadah seharga Rp25 juta,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com