Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Gedung Semergo Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 19/5/2016.
Penandatanganan kerja sama ini juga untuk pendampingan hukum sebagai tim pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung.
Kerja sama ini untuk menangani masalah utang ataupun tunggakan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai hampir Rp100 miliar.
“Kami akan melakukan pendataan agar kejaksaan dapat melakukan penagihan tunggakan pajak guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiantoro mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan kuasa khusus dengan adanya surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
“Bukan tidak mungkin kan kalau Wali Kota ataupun jajarannya digugat. Berikan surat kuasa ke kami. Maka kami yang akan bertindak,” ucapnya.
Karena, lanjut dia, pihaknya mempunyai lembaga perdata dan TUN yang bisa diandalkan. Sebab, Â pihaknya juga sudah banyak menangani berbagai masalah saat kerja sama Pemkot Bandar Lampung sebelumnya, seperti menagih pelanggan yang menunggak pembayaran air.
“MoU dengan Pemkot ini bukan pertama, tapi perpanjangan dan kami juga sudah banyak menangani permasalahan ini,” pungkasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com