Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Harga Lahan di Bandarjaya Timur Lampung Tengah Bisa Berubah

Hakim Ketua Eva Susiana (kerudung merah) saat meninjau lokasi lahan yang terkena JTTS bersama para penggugat dan tergugat di Kelurahan Bandarjaya ,Timur Lampung Tengah, Kamis, 19/5/2016. | Raeza Handani/Jejamo.com
Hakim Ketua Eva Susiana (kerudung merah) saat meninjau lokasi lahan yang terkena JTTS bersama para penggugat dan tergugat di Kelurahan Bandarjaya ,Timur Lampung Tengah, Kamis, 19/5/2016. | Raeza Handani/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Tim appraisal mengakui, terdapat kesalahan data pembanding dalam menentukan harga lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pada Kamis, 19/05/2016, Hakim Ketua beserta dua anggotanya bersama penggugat dan tergugat, melakukan sidang lapangan di Kelurahan Bandarjaya Timur. Mereka melihat fakta di lapangan dengan meninjau lokasi pekarangan yang dikaveling, namun secara visual dihitung tim appraisal sebagai lahan perkebunan.

Saat meninjau pekarangan penggugat, Hakim Eva Susiana mempertanyakan status lahan milik Slamet selaku penggugat. “Tanah ini (milik Slamet) tidak pernah didirikan bangunan,” tanya Hakim kepada tim appraisal.

Sementara itu, Tim Apraissal yang diwakili oleh Iwan mengatakan, secara visual, rel di lapangan lahan Selamet adalah kebun.

“Kami akan sesuaikan dan ini menjadi masukan dalam perubahan. Kemungkinan ada kenaikan harga dan kami mencari data pembanding yanng lebih benar,” kata Iwan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah  J. Natalis Sinaga mengatakan, di sekitar lokasi yang sedang ditinjau tim hakim merupakan wilayah padat penduduk.

“Di sini sudah banyak rumah yang dirobohkan, sebelumnya di sini wilayah padat perumahan,” ujar Natalis.

Kasus ini sendiri mengemuka karena warga keberatan dengan nominal ganti rugi lahan mereka untuk lokasi tol.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini