Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Henry Iswandi mengimbau masyarakat Kota Tapis Berseri segera mengumpulkan semua persyaratan pencetakan KTP elektronik ke Camat Setempat.
“Warga yang sudah melakukan perekaman dapat menyerahkan fotokopi KK ke camat setempat sebagai syarat pencetakan KTP elektronik. Baru semua berkas dari Camat diserahkan ke Disdukcapil guna pencetakan E-KTP ini,” katanya saat diwawancarai jejamo.com di ruang kerjanya, Jumat, 20/5/2016.
Henry menambahkan, masyarakat Bandar Lampung yang benar-benar dalam kondisi membutuhkan E-KTP ini, dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil kota Bandar Lampung, asalkan membawa fotokopi KK dan sudah melakukan perekaman.
“Warga dapat menunggu hasil pencetakan E-KTP nya kalau sudah melakukan perekaman dan membawa persyaratannya dan ini gratis,” ujarnya.
Sementara itu, menurutnya bila di kecamatan yang bersangkutan mesin perekaman E KTP rusak, bisa melakukan perekaman di kecamatan terdekat. “Sementara ini, kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Labuhan Ratu yang mesinnya rusak,” ucapnya.
Sedangkan untuk warga yang sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman dan pencetakan E KTP di Kabupaten Lain, tidak bisa membuat lagi di Bandar Lampung. Kecuali semua data awal dihapus.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com