Jejamo.com, Bandar Lampung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung terancam tidak bisa mengikuti PON XIX di Jawa Barat pada September 2016 jika sampai dibekukan Mendagri ataupun Menpora.
“Kalau Gubernur Lampung tidak mundur dari kursi orang nomor satu di KONI Lampung, KONI bakal dibekukan Mendagri ataupun Menpora,” kata pengamat olahraga Lampung, Sutan Syahrir Oelangan, saat diwawancarai jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa, 24/5/2016.
Menurut Sutan, M. Ridho Ficardo bisa menjabat Ketua KONI Lampung periode 2015-2019 karena merupakan gubernur. Menurut Sutan, itu jelas melanggar undang-undang yang tidak membolehkan rangkap jabatan.
“Tidak boleh melanggar UU. Karena UU ini berlaku dari presiden sampai rakyat kecil. Bukan hanya rakyat, termaksud seorang gubernur juga harus mundur jika melanggar UU,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, M.Ridho Ficardo beserta jajaran yang rangkap jabatan harus legawa mundur dari kursi keolahragaan Lampung, baik anggota DPRD maupun PNS.
“Sekalipun Gubernur apabila melanggar UU, ya tetap salah. Mau seluruh rakyat Indonesia mendukung dia menjadi Ketua KONI, ya tetap salah. Kecuali dia melepaskan kursi sebagai orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai,” kata dia.
Beberapa waktu lalu beredar surat Mendagri yang meminta pejabat daerah yang terlibat di kepengurusan KONI untuk mundur.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com