Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, mengaku belum belum menerima surat perintah dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait larangan penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime bagi masyarakat.
“ Di Jakarta sudah banyak yang menggunakan baju seperti itu. Tapi, kita lihat saja nanti kalau itu benar ada larangan dari Kapolri itu sejauh mana, dan kami akan melakukan razia. Namun, hingga saat ini kami belum menerima perintah tersebut dari Kapolri,” ujarnya kepada jejemo.com saat ditemui usai memimpin lomba olah TKP di Jalan Ridwan Rais, Selasa 24/5/2016.
Menurutnya, kaus Turn Back Crime bukanlah seragam resmi kepolisian. Jadi, semua masyarakat berhak menggunakan kaus itu. “Kalau tidak disalahgunakan semua orang berhak memiliki kaus itu,” urainya.
Ia menambahkan, sebelumnya beberapa waktu lalu pihaknya pernah menangkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Way Halim, tersangka menggunakan kaus Turn Back Crime.
“ Tersangka itu ditangkap karena melakukan pencurian motor menggunakan kaus itu. Jadi, penyebabnya bukanlah kaosnya melainkan aksi pencuriannya dan tersangka juga mengaku anggota polisi,” paparnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com