Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih mempertahankan Cik Raden sebagai Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, meski saat ini yang bersangkutan di tahan di Rutan Way Huwi, terkait masalah penggerebekan City Spa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, M Umar menyatakan, saat ini Cik Raden masih berstatus sebagai pejabat di Pemkot Bandar Lampung.
“Karena status hukumnya masih belum inkrah atau belum ada kekuatan hukum yang sah, maka dari itu Pemkot masih mempertahankannya,” kata Umar, saat diwawancarai jejamo.com, di Gedung Satu atap lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu, 25/5/2016.
Bahkan tidak hanya itu, lanjut dia, Cik Raden pun sampai saat ini masih diberikan gaji oleh Pemkot Bandar Lampung. Pihaknya sudah menunjuk Mansi sebagai pelaksana harian Kepala Badan Polisi Pamong Praja, namun sifatnya hanya sementara.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com