Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana kasus rekayasa penggerebekan pusat kebugaran City Spa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 26/5/2016.
Jaksa menjerat Cik Raden dengan tuduhan menyuruh anak buahnya melakukan pencabulan di tempat pusat kebugaran tersebut, beberapa waktu lalu.
Jaksa M. Syarif menyatakan, Cik Raden diadili terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak buahnya. Terdakwa menyuruh anak buahnya, terdakwa Gusti Zaldi Arif (sidang terpisah), untuk memaksa melakukan pencabulan terhadap korban yang diketahui bernama Puji Lestari.
“Terdakwa memerintahkan Gusti melakukan perbuatan cabul terhadap pegawai City Spa. Pada saat berada di tempat pusat kebugaran City Spa, awal Oktober 2015. Gusti mengancam korban untuk melayaninya,” kata dia dalam persidangan.
Ketika korban sudah tidak mengenakan baju, terdakwa Gusti menghubungi rekannya yang juga anggota Pol PP, yaitu Budi dan Asrin, untuk menggerebek.
“Terdakwa Gusti dan korban Puji dibawa ke Kantor Pol PP Pemkot untuk dimintai keterangan. Setelah peristiwa itu, City Spa ditutup karena sering dijadikan transaksi seks,” ujarnya.
Jaksa menjelaskan, atas pekerjaan tersebut, terdakwa Cik Raden memberikan Rp750 ribu kepada Gusti.
“Sebelumnya terdakwa Cik Raden telah mengatur rekayasa pencabulan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eni Yunizar, jaksa menyatakan terdakwa Gusti Zaldi Arif Dian bersalah melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1Â KUHP tentang pencabulan dan pasal 335 ayat 1 Â KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Â KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keberatan dari terdakwa.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan Jejamo.com