Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kepergok Saat Cabuli Pacar, Warga Sukabumi Bandar Lampung Diamankan Polisi

Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kawit, Kamis 26/5/2016 | Andi/jejamo.com
Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kawit, Kamis 26/5/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kawit Hanavi (36), tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap anggota Polsek Sukarame Bandar Lampung. Ia diamankan di di kediamannya di Jalan Kampung Cidadap, Campang Jaya, Sukabumi Bandar Lampung, karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap kekasihnya bernisial SR (17), perbuatan itu dilakukan Senin 23/5/2016 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kampung Ubang, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Perbuatan tersebut diketahui orangtua SR yang baru pulang kerumah, orangtuanya merasa curiga karena anaknya terburu-buru masuk kedalam kamar, lalu ayah korban kembali meminta kepada SR untuk membuka pintu kamarnya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolsekta Sukarame, Kamis 26/5/2016.

Setelah membuka pintu kamar, lanjut Hari, orangtua korban melihat gundukan seperai yang ada didalam kamar. Ketika seperai tersebut ditarik  ternyata ada seorang laki-laki yang tidak memakai baju.

“Mengetahui lelaki tersebut, ayah SR langsung menarik tersangka. Namun, tersangka berhasil lolos dari pegangan itu dan kabur melalui pintu belakang. Atas hal itu ayah korban melaporkannya ke Polsek Sukarame,” kata dia.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, diketahui perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak 7 kali di rumah korban sejak bulan April 2015.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 helai seperai warna pink dan 1 helai baju kimono warna putih milik korban. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Kawit mengaku dirinya telah memiliki hubungan dengan korban sejak setahun lalu, sejak rumah tangga tersangka sedang bermasalah. Perbuatan itu dilakukannya berdasarkan suka sama suka.

“Sudah 7 kali melakukan itu, di rumah korban saat rumahnya kosong dan Saya sudah berumah tangga tapi lagi goyang, suka ribut dengan istri saya. Makanya saya sayang sama korban, saya mau ajak serius. Saya janji mau nikahin dia. Waktu saya ditangkap orang tuanya, saya kabur menghindari masa, tetapi saya nyerahkan diri pada pamong setempat dan diserahkan ke polisi,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini