Jejamo.com – Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dianggap kurang lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti, telah dinyatakan berkas perkara lengkap, yaitu P21,” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, di kantornya, Jakarta, Kamis, 26/5/2016.
Kelengkapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap lewat serangkaian penelitian berkas dan petunjuk oleh jaksa. Dengan begitu, Jessica batal dibebaskan. Kasusnya akan segera berlanjut ke meja hijau.
Mirna sebelumnya tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29/1/2016, dan menangkap dia keesokan harinya.(*)
Kompas.com