Jejamo.com, Bandar Lampung – Asisten III Bidang Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, masyarakat itdak boleh masuk atau ikut campur dalam permasalahan di SMKN 9 Bandar Lampung.
Menurutnya, sekolah memiliki tatanan dalam menjalankan tata kelola pendidikan, sehingga masyarakat tidak boleh masuk di dalamnya.
“Kalau fungsi pendidikan masih berjalan, berarti tidak ada masalah. Nah, kalau masyarakat ataupun oknum sudah masuk ke dalamnya ini sudah tidak benar, tidak boleh melakukan intervensi seperti itu,” jelasnya saat diwawancarai jejamo.com, Kamis, 26/5/2016.
Sukarma Wijaya mengatakan, Dinas Pendidikan Bandar Lampung pasti mempunyai landasan hukum terkait persoalan SMKN9.
Ia mengatakan, pihaknya akan akan memanggil lurah ataupun camat setempat guna mensosialisasikan ke masyarakat setempat tentang SMKN 9 yang tetap akan menjadi tempat untuk mengenyam pendidikan.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com