Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung Suryani M Nur meminta Pemerintah Kota menegakkan Perda yang melarang segala bentuk prostitusi di daerah ini.
Ia menganjurkan, Polisi Pamong Praja menegakkan aturan dengan merazia segala bentuk prostitusi di semua kawasan, termasuk warung remang-remang dan kafe di kompleks PKOR Way Halim Bandar Lampung.
“Kalau ukurannya Islam, prostitusi itu haram. Zina itu haram. Dan karena pemerintah memiliki regulasinya, Polisi Pamong Praja bisa melakukan eksekusi terhadap tempat-tempat mesum, termasuk di PKOR Way Halim,” kata Suryani kepada jejamo.com via BlackBerry Messenger, Jumat, 27/5/2016.
Suryani juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk peduli dengan hal ini.
“Apalagi ini mendekati bulan puasa. Kita hindari semua bentuk kemaksiatan,” ujarnya.
Bahkan, kata Suryani, Polda Lampung sudah mencanangkan Lampung Mengaji selama Ramadan di Tugu Adipura.
“Semoga dengan begitu, semua potensi kemaksiatan, prostitusi, bisa kita  hilangkan,” pungkasnya.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com