Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ini Alasan BPK Ganjar Pemkot Bandar Lampung Opini WTP Keenam Kalinya

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto (tengah) berfoto bersama Wali Kota Bandar Lampung,Herman HN dan Ketua DPRD setempat Wiyadi usai penandatanganan LHP dari BPK RI Perwakilan Lampung ke Pemkot Bandar Lampung, Senin, 30/5/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto (tengah) berfoto bersama Wali Kota Bandar Lampung,Herman HN dan Ketua DPRD setempat Wiyadi usai penandatanganan LHP dari BPK RI Perwakilan Lampung ke Pemkot Bandar Lampung, Senin, 30/5/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali pada masa kepemimpinan Wali Kota Herman HN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2015.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto mengatakan, capaian opini WTP ini diberikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

“Kami mengapresiasi segala usaha Pemkot Bandar Lampung. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan kerja sama yang baik dengan DPRD Bandar Lampung,” kata Sunarto.

Ia mengatakan, WTP yang diberikan ini adalah bentuk opini yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memberikan laporan secara akuntabel. Mengenai defisit atau tidaknya keuangan pemerintah, itu tidak menjadi permasalahan. Asalkan semua laporan keuangan diungkapkan semua kepada BPK.

“Walaupun punya utang, tapi kalau semua diungkapkan ke BPK, tidak masalah. Karena yang kami periksa ini adalah ketransparanan dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Ia berharap, opini laporan keuangan tahun 2016 dapat dipertahankan dan lebih baik lagi. Yang lebih penting lagi, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik secara opini yang telah dicapai dan diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.

“Kami mengingatkan Pemkot Bandar Lampung segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya.(*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini