Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, lahan yang di atasnya kini berdiri SMKN 9 Bandar Lampung adalah milik Pemkot. SMKN 9 Bandar Lampung, kata dia, juga akan dialihfungsikan menjadi SMPN 32 Bandar Lampung.
Saat ditanya jejamo.com perihal penolakan warga yang menyatakan lahan iotu hibah mereka, Wali Kota dengan tegas mengatakan, “Ambil saja kalau mau dipenjara.”
Hal itu dikemukakan Herman HN kepada jejamo.com di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Senin siang, 30/5/2016.
Herman HN mengatakan, SMKN 9 Bandar Lampung masih dalam tahap percobaan. Bangunan yang berdiri di atas lahan itu pun belum genap berumur satu tahun.
Terkait pelimpahan personel perlengkapan dokumen (PPPD) dari Kota ke pihak provinsi pada 24 Maret lalu, hanya 17 SMA dan 8 SMK yang tercantum.
“SMKN 9 enggak kami daftarkan, SMA sampai 17, SMK cuma 8 saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Cik Aprina sudah diberhentikan minggu lalu dan digantikan Edi Harjito. Warga Susunan Baru tempat di mana sekolah itu berdiri menyatakan lahan adalah hibah masyarakat.
Warga sempat menggelar demo menolak kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Suhendar Zuber. Warga berkeras, lahan yang ditempati SMKN 9 Bandar Lampung adalah hasil hibah masyarakat setempat.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com