Jejamo.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan bahwa tersangka tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur Saipul Jamil, tidak bisa dikenakan hukum kebiri, meski nantinya terbukti bersalah.
Menurut Mahfud, Perppu Kebiri diteken saat Saipul sudah menjalani proses pengadilan. “SJ tak bisa dihukum kebiri. Menurut KUHP kalau ada perubahan ancaman hukuman atas perkara yang sedang diadili, hukumannya harus yang lebih ringan,” ujar Mahfud yang menanggapi desakan sejumlah pengguna Twitter agar Saipul dikebiri, Senin, 30/05/2016.
Sebelumnya, Mahfud sempat marah dan menyebut Saipul tidak memiliki etika karena berfoto selfie dengan wajah sumringah di ruang sidang. Menurutnya, akibat aksinya tersebut, hukuman bagi Ipul bisa diperberat jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
“Ini orang tak beretika. Kalau pengunjung sidang bisa diusir. Tapi kalau terdakwa, jika terbukti bersalah hukuman bisa ditinggikan,” tuturnya melalui akun Twitter, Senin, 30/05/2016.
Saipul Jamil didakwa melakukan perbuatan asusila yang dilaporkan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun kepada penyidik di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pertengahan Pebruari. Pria yang kerap dipanggil Bang Ipul ini terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun hingga 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(*)
Rimanews.com