Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dispenda Lampung Tengah Imbau Warga Bayar PBB ke Bank Lampung

Abdulhak Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah | Raeza/jejamo.com
Abdulhak Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Tengah mengimbau masyarakat khususnya yang berada di Kelurahan Bandarjaya Barat, Bandarjaya Timur, dan Terbanggibesar untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Bank Lampung secara langsung.

Dengan pembayaran secara langsung tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) asli yang bisa digunakan untuk mengurus keperluan di Dispenda. Seperti pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hasil dari jual beli, tukar menukar, hibah dan warisan. STTS tersebut merupakan lembaran yang harus diterima oleh wajib pajak ketika sudah melunasinya.

Himbauan ini disampaikan Kepala Dispenda Lamteng, Abdulhak terkait banyaknya indikasi penyimpangan dana PBB di wilayah setempat. Menurut Abdulhak, indikasi penyimpangan itu diketahui ketika ada masyarakat Bandarjaya datang ke Dispenda untuk suatu keperluan.

“Nah ketika masyarakat (Bandarjaya) ada keperluan perlu di Dispenda, kita kan meminta bukti lunas PBB. Tapi banyak masyarakat yang tidak mempunyai itu (bukti lunas). Data di Dispenda pun, mereka belum bayar. Tapi masyarakat sudah menyatakan membayar melalui kolektor kelurahan. Jadi bisa saja pajak yang dibayar masyarakat tidak disetor ke daerah,” Terang Abdulhak, kepada jejamo.com, Senin, 30/05/2016.

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan Pajak Bumi dan Bangunan yakni Dispenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) ke setiap Kecamatan, lalu dari Kecamatan diberikan kepada kampung atau kelurahan, lalu eksekutornya yaitu kolektor yang memberikan kepada masyarakat sekaligus melakukan penarikan pembayararan PBB selanjutnya para kolektor menyetorkan ke kas daerah melalui Bank Lampung.

“Dalam transaksi pembayaran PBB, kolektor wajib memberikan STTS asli dari Bank Lampung. Jika diberi STTS sementara, maka setelah tiga hari pelunasan, masyarakat harus proaktif untuk meminta STTS asli kepada kolektor. Karena sudah sering kali masyarakat hanya diberi STTS sementara saat mengurus keperluan di kantor kami, mereka tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan yang sah, lalu ketika kami cek, ternyata belum melunasi PBB, padahal mereka sudah merasa melakukan pembayaran,” tandas Abdulhak.

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini