Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap tersangka kakak beradik pencuri sepeda motor dikawasan Jalan PU, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Jumat, 10/6/2016 lalu.
Dua tersangka pencuri sepeda motor tersebut babak belur dihakimi masa setelah aksinya mereka dipergoki korban. Kedua tersangka kakak beradik yaitu, Andika Saputra dan Helmi, keduanya merupakan warga Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian menjelaskan, kedua tersangka dipergoki pemilik rumah saat sedang mencoba membawa lari sepeda motor dari dalam rumah korban. Saat itu Korban yang mengetahui adanya pencuri di dalam rumah langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Keduanya diperegoki oleh korban sehingga tersangka melarikan diri, lalu petugas setempat bersama warga melakukan pengejaran hingga akhirnya diamankan. Waktu ditangkap, tersangka sempat dihakimi masa dan tersangka pun harus dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan medis,” ujar Heru Adrian kepada jejamo.com, di Mapolsekta, Minggu, 12/6/2016.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Bandar Lampung. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
“Kami juga menyita barang bukti 1 gembok dan magnet, dan 1 set kunci letter T sebagai barang bukti, dan Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendakam di dalam penjara dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara,” tuturnya.
“Saya sudah 9 kali. Motornya di jual ke Jabung ke siapa saja yang mau belinya. Kalau tadi, korban saya ancam akan saya tembak, tetapi itu cuma bohongan, karena saya nggak ada pistol pak,” kata tersangka Andika.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com