Jejamo.com, Bandar Lampung – Pihak kuasa hukum City Spa mengaku akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ke Mahkamah Agung (MA) pada, Senin, 13/6/2016.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara City Spa Yelli Salim, menurutnya kasasi yang akan diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Besok (Senin) kami akan ajukan kasasi. Karena memang yang klien kami lakukan sudah sesuai dengan aturan. Selain itu, kami pun dibenarkan atau dibolehkan untuk mengajukan kasasi. Karena keputusan pejabat di daerah ini kan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian sistem yang digunakan itu juga menjadi syarat kami mengajukan kasasi,” terang Yelli, Minggu, 12/6/2016.
Terkait masalah materi yang akan dikasasikan, lanjut dia, pihaknya akan melihat sejauh mana proses berjalan. “Ini jugakan di PTTUN Medan belum final. Jadi belum masuk ke pokok perkara. Dasarnya PTUN Bandar Lampung kan saat itu 75 ayat 5 (1), nah ini di gagalkan dan dapat mengajukan upaya administrasi banding. Jadi saya ajukan kasasi juga sesuai dengan pikiran PTUN Bandar Lampung,” kata dia.
Yelli berharap jajaran Pemkot Bandar Lampung untuk tidak terburu-buru dalam eksekusi City Spa dengan melakukan penutupan usai lebaran. “Inikan belum ada keputusan tetap. Kami masih akan melakukan kasasi hingga tanggal 16 mendatang. Jadi jangan terburu-buru. Kalau masalah pokok perkara tidak ada satu pun ayat dan pasal yang membenarkan menyangkut City Spa,” tuturnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com