Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara melakukan razia terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos atau keluyuran saat jam kerja, Senin, 13/6/2016.
Menurut Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Lampung Utara Firdaus Alba, dalam razia hari ini di tiga titik yaitu Pasar Sentral, Pasar Dekon dan Ramayana Kotabumi, terjaring 10 orang PNS dan satu kepala desa.
“Mereka kedapatan keluyuran saat jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas dari pimpinan terkait,” jelas Firdaus kepada jejamo.com.
Firdaus memaparkan, para PNS yang terjaring razia tersebut kebanyakan beralasan mendapat tugas kantor, mulai dari tugas buat laporan, sudah pulang mengajar, hingga alasan mengunjungi kantor Dinas.
Namun, menurutnya, apapun alasan yang disampaikan, para pegawai tetap harus membawa surat tugas dari atasan ketika hendak berada di luar kantor. Sebab, dengan adanya surat izin ini, pimpinan mereka mengetahui bahwa pegawainya tengah berada di luar kantor karena keperluan tertentu.“Kenyataannya, mereka nggak pada bawa surat tugas. Sebagian besar yang terjaring guru,” paparnya.
Firdaus menambahkan mereka yang telah terjaring akan didata dan akan ditindaklanjuti ke satuan kerja masing-masing.”Razia ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” Imbuhnya.
Sementara itu, Samsul Bahri, PNS yang terjaring di Ramayana Kotabumi mengaku jika dirinya hanya mampir ke Ramayana usai menyerahkan pengadministrasian di kantor Dinas Kesehatan.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com