Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Para legislator Kabupaten Lampung Tengah akan mengambil sikap tegas dengan menutup mini market modern yang melanggar aturan. Pasalnya keberadaan mini market modern dianggap merugikan pedagang kecil di Jurai Siwo.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Kadek Asian Nafiri, mengatakan dengan menjamurnya mini market modern di Lamteng berdampak pada kerugian para pedagang kecil disekitarnya.
“Keberadaan ritel yang ada hamper di seluruh kecematan berpengaruh pada prekonomian masyarakat. Sudah banyak pedagang kecil yang bangkrut akibat keberadaan mini market modern. Ini sangat meresahkan warga,” terang Kadek.
Pihaknya juga mempertanyakan kebijakan pemerintah kabupaten terkait menjamurnya pengusaha ritel di Lamteng. “Kok bisa SKPD terkait mengeluarkan izin kepada pengusaha ritel yang justru melemahkan perekonomian masyarakat kita? Padahal peraturannya sudah jelas,” imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.
Meski belum mengetahui secara jelas jumlah ritel di Lamteng, pihaknya beserta anggota dewan yang lain akan membatalkan izin pendirian mini market modern yang disinyalir melanggar aturan.
“Kami akan membatalkan izin yang sudah berjalan, ini sudah keputusan rapat komisi, akan banyak ritel yang di tutup. Apun resikonya, kita bela masyarakat kita,” Pungkasnya.
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya