Jejamo.com – Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara.
“Terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara, Selasa, 14/6/2016.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ketika Saipul menjadi jurinya.
Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
Paginya, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat, 19/2/2016, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.(*)
Kompas.com