Jejamo.com, Bandar Lampung – Personel Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung membekuk 3 tersangka sindikat penjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok di Lampung Timur, Kamis, 9/6/2016.
Dirkrimsus Polda Lampung Komisaris Dikcy Patrianegara mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang peduli dengan satwa yang dilindungi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli pipa rokok gading gajah di SPBU Labuhanratu, Lampung Timur. Kami melakukan penyelidikan sebelum menangkap para tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolda Lampung, Selasa, 15/6/2016.
Setelah itu, lanjut Dicky, di SPBU Desa Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, pada 9 Juni 2016, sekitar pukul 14.10, petugas meringkus ketiga tersangka, yaitu Sudiryantoni (52), Syaiful Anwar (58), dan M. Ali Wardana (42). Ketiga tersangka merupakan oknum PNS Lampung Timur.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 36 gading gajah dalam berbagai macam ukuran yang berbentuk pipa rokok.
“Ada 36 gading gajah yang kami sita dari tersangka. Total harga keseluruhan gading Rp 80 juta. Tersangka menjual satu gading berbentuk pipa rokok tersebut Rp2 juta-Rp3 juta,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com