Berita Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan mengaku menyiapkan dana sebesar Rp 45 miliar, untuk pembayaran ganti rugi lahan perbanjangan landasan pacu Bandara Raden Intan II. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi, Selasa, 14/10/2015.
Effendi menjelaskan, dana ganti rugi lahan itu akan dibayarkan menggunakan DIPA Tahun 2015. Tahap pembagian terbagi menjadi 2, yakni pembayaran tahun ini hingga akhir November 2015 dan tahun 2016. Jumlah warga yang akan mendapat ganti rugi yaitu sebanyak 265 kepala keluarga dari 4 desa di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Effendi juga menjelaskan, langkah-langkah pencairan dana tersebut yaitu :
1. Mendapatkan persetujuan masyarakat
2. Penunjukan Data lokasi (Penlok)
3. Data diserahkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4. Verifikasi data lahan diserahkan kepada Tim Taksir Harga (Apprisial)
5. Penilaian hasil Tim Apprisial
6. Hasil penilaian Apprisial akan diserahkan kembali ke BPN,dan pada akhirnya pembayaran akan dilaksakan oleh Dishup Provinsi Lampung.
7. Selanjutanya uang pembayaran akan diberikan melalui transfer rekening Bank Lampung atau bank yang telah ditunjuk pemerintah.(*)
Jejamo.com, Portar Berita Lampung Terbaru dan Terpercaya