Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Polresta Bandar Lampung membekuk tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sukarame, Rahmat (39), warga Tanjungraya, Kemiling. Tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara, Jumat, 18/6/2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan mendatangi showroom dan kemudian berpura-pura membeli.
“Awalnya tersangka datang ke showroom di kawasan Sukarame berpura-pura ingin membeli motor. Saat korban lengah, tersangka menghidupkan motor, terus membawa kabur,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Minggu, 19/6/2016.
Sebelumnya, lanjut Dery, pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik showroom bahwa telah terjadi pencurian di tempat tersebut.
“Usai mengetahui identitas tersangka, hari itu juga tersangka kami tangkap, tidak jauh dari TKP,” terang dia.
Sementara itu, di hadapan petugas, Rahmat mengakui perbuatannya. Menurutnya, aksi tersebut adalah yang pertama.
“Dulu saya pernah kerja di showroom motor. Saya baru satu kali melakukannya. Rencananya uang hasil penjualan motor saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata tersangka.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com