Pertanyaan:
Assalamualaikum, Pak Ustaz, apa sih hukumnya nikah siri dan apa sesungguhnya pengertian nikah siri itu? (Dwi, Natar)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb, nikah siri atau istilah lain nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara agama Islam, sepanjang semua rukun nikah dan syaratnya terpenuhi semua, meskipun tidak didaftarkan pada instansi berwenang, hukumnya tetap SAH.
Tetapi, akan menjadi haram jika terdapat madharrah. Oleh karenanya, sebaiknya pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharrah (saddan lidz-dzari’ah). Wallahu a’lam bisshowab.(*)
(Suryani M Nur, Ketua Umum MUI Bandar Lampung dan Kandidat Doktor Ilmu Dakwah IAIN Raden Intan Lampung)