Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan 85 peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.
Hasilnya  dituangkan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pada 4 Mei 2016 lalu.
Zulfikar menyebutkan, 34 Â perda antara lain mengatur besaran tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pajak hiburan berupa permainan golf, pengaturan terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus serta rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, terdapat 28 perda yang mengatur tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energi dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.
Sedangkan 10 perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.
“Di antaranya ada juga pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 perda dan Kabupaten Tulangbawang Barat sebanyak 15 perda,” jelasnya. Demikian rilis yang diterima jejamo.com dari Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana.(*)